Notulen: Rapat Pertemuan Wali Murid kelas 7 (Jumat, 11 Agustus 2023)
1.
Orang tua di rumah harus bisa bersinerg
i
dengan sekolah untuk menciptakan anak yang “Qurrota a'yun” yakni anak yang
mengerjakan ketaatan, sehingga dengan ketaatannya itu membahagiakan orang
tuanya di dunia dan akhirat.
2.
Orang tua hendaknya melakukan pembimbingan,
pengawasan dan pemantauan saat anak berada di luar sekolah, yang meliputi:
lingkungan bermain, teman bermain dan media social yang diikuti oleh anak.
Sehingga anak tidak bertindak yang dapat merugikan orang tua dan sekolah.
3.
SMP Negeri 177 Jakarta, merupakan
sekolah yang dimilki dan diawasi oleh pemerintah. Sehingga tidak ada
pungutan yang mengatasnamakan hal apapun (baik di kelas dan di lingkungan
sekolah).
4.
Orang tua tidak diperkenankan membuat
organisasi kordinator kelas yang melakukan berbagai pungutan
dengan mengatasnamakan kepentingan kelas. Namun, tetap dipersilakan kepada ortu
yang memiliki kemampuan untuk memberikan sumbangan kepada kelas.
5.
Tata tertib sekolah wajib dipatuhi
oleh seluruh warga sekolah, karena sudah berlandaskan hukum perundangan yang
berlaku.
6.
Siswa tidak diperkenankan membawa
dan atau mengendarai kendaraan bermotor saat datang ke sekolah dengan
alasan apapun.
7.
Siswa diperkenankan membawa HP ke
sekolah, karena untuk dipergunakan dalam pembelajaran atau komunikasi.
Namun dalam penggunaanya saat dipersilakan oleh guru yang bersangkutan.
8.
Siswa yang menggunakan HP saat
pembelajaran berlangsung tanpa adanya konfirmasi oleh guru, maka HP
tersebut diperbolehkan untuk diambi dan disita oleh guru.
9.
Sangsi yang diberikan karena
pelanggaran siswa beragam, dimulai dari ringan, sedang dan paling berat yakni pengunduran
diri siswa dari SMP Negeri 177 Jakarta.
10.Formulir tata
tertib siswa wajib diisi oleh orang tua dan peserta didik dengan membaca
seluruh butir tata tertib dengan cermat dan dipahami dengan sepenuhnya.
Kemudian ditandatangni oleh orang tua dan siswa di atas materai