Analisis Wacana Kritis (AWK) Fairclough
Ini Dia sosok Pengusul Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Sumber: https://www.youtube.com/watch/PUZeT2rwp9U
Transkrip dalam bentuk, teks wacana: Jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang katakan. Menteri Hukum Supratman Andi Aktas mengaku bahwa dirinya adalah orang yang menginisiasi usulan pemberian abolisi dan amnesti kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum bersama dengan daftar penerima amnesti lainnya. Pernyataan ini Supratman sampaikan dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025. Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menhum. Jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani. Supratman menegaskan pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara. Ia menyebut bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini merupakan bagian dari upaya membangun kembali persatuan bangsa. Itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan antara semua anak bangsa. Supratman juga menjelaskan pemberian ampunan ini juga dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang. penerima Amnesti ada 1116. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi, yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya tentu kita pengin menjadi ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus. Abolisi sendiri adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Baik abolisi dan amnesti, keduanya merupakan hak prerogratif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara. Konteks Wacana: Berita ini melaporkan usulan pemberian abolisi dan amnesti oleh Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Aktas kepada Presiden Prabowo Subianto. Objek dari usulan ini adalah dua tokoh yang dikenal berada di kubu politik yang berseberangan dengan Prabowo Subianto pada periode sebelumnya, yaitu Tom Lembong dan Hasto Kristianto.
Deskripsi (Analisis Teks) Pada tahap ini, kita membedah fitur-fitur linguistik dari teks berita itu sendiri untuk melihat bagaimana realitas dikonstruksi.
• Kosakata (Pilihan Kata):
o Kata Kunci Bernuansa Kebangsaan: Teks ini secara dominan menggunakan kosakata yang sangat positif, abstrak, dan berkonotasi nasionalisme. Contohnya: kepentingan bangsa dan negara, persatuan bangsa, NKRI, kondusivitas, dan merajut rasa persaudaraan. Pilihan kata ini tidak netral; kata-kata tersebut bertujuan membangkitkan emosi positif dan membingkai usulan ini sebagai tindakan luhur yang sulit untuk ditentang.
o Terminologi Hukum: Penggunaan istilah abolisi, amnesti, dan hak prerogatif presiden memberikan kesan formal, legal, dan sah pada tindakan yang diusulkan. Teks bahkan menyediakan definisi, yang berfungsi untuk mengedukasi pembaca sekaligus melegitimasi proses tersebut dalam kerangka hukum.
o Keteralihan (Transitivity) & Kalimat Aktif: Teks secara konsisten menempatkan Menhum sebagai Aktor utama. Kalimat seperti "...dirinya adalah orang yang menginisiasi..." dan "...saya yang menandatangani..." menggunakan struktur aktif yang sangat menonjolkan peran dan agensi Menhum. Ia diposisikan sebagai figur yang berinisiatif, berwenang, dan bertanggung jawab penuh. Sebaliknya, Tom Lembong dan Hasto adalah Sasaran (penerima pasif) dari tindakan tersebut. Mereka tidak memiliki suara dalam teks ini.